Prinsip-prinsip etika diatas berlaku kepada semua guru, tanpa terkecuali. Yang menjadi pertanyaan adalah, “Siapakah yang disebut guru?” Dalam konsep demokrasi partisipatif, semua orang adalah guru, “Dibutuhkan seluruh desa untuk mendidik seorang anak”. Aristoteles berpendapat bahwa untuk menjadi berbudi luhur seseorang harus hidup dalam lingkungan yang berbudi luhur. Semua yang ada dalam lingkungan atau ekosistem tersebut dapat menjalankan peran sebagai guru. Namun dalam konteks ini, guru didefinisikan sebagai setiap orang yang mempunyai hubungan ikatan dengan negara atau pemilik sekolah di sektor swasta dan/atau klien yang menjadi objek utama untuk memberikan instruksi pengajaran. Dengan definisi ini maka orang tua dan pihak lain yang mungkin juga terlibat dalam layanan pendidikan negeri dan swasta, termasuk tenaga kesehatan yang mungkin terlibat, tidak dapat dikategorikan sebagai guru.
6 Komentar
Ternyata ini kode etik guru, semangat untuk para guru hebat
BalasHapusKeren.. semangat 💪🏻
BalasHapusLuar biasa, keren
BalasHapusmantaap.mksh ilmunya
BalasHapusYuk bisa yuk guru guru indonesia ❤️🫶🏻
BalasHapusYuk bisa yuk semangat pak guru buk guru seluruh indonesia ❤️🫶🏻 ciptakan anak anak yang berprestasi gasss
BalasHapus